Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan rakyat yang menjadi kewenangannya, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis seksi kesejahteraan rakyat;
- pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan rakyat;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan rakyat;
- pelaksanaan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan rakyat;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan di bidang kesejahteraan rakyat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang kesejahteraan rakyat;
- Membagi tugas, memberi petunjuk kepada bawahan agar tercipta pelaksanaan tugas pokok berjalan sesuai rencana, tepat waktu dan berkualitas dalam lingkup seksi;
- Memberi petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di seksi kesejahteraan rakyat;
- Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan rakyat;
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sarana pendidikan dan kesehatan masyaraka dan fasilitasi kegiatan keagamaan;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana alam, pengunsi dan masalah sosial, serta pencegahan dan penggulangan obat-obat terlarang seperti narkoba, minuman keras dan semacamnya kepada pelajar atau generasi muda;
- Membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, serta memfasilitasi kegiatan organisasi social /kemasyarakatan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan program pendidikan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat;
- Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan seksi kesejahteraan rakyat;
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.